Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak akan menginisiasi revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menuturkan sikap PKS sudah final menolak Perppu Ormas.
Pihaknya menerima keputusan paripurna terkait Perppu Ormas. Namun, usulan revisi UU Ormas adalah poin lain. “Silakan bagi mereka yang akan melakukan perubahan silakan lakukan itu, kami akan ikut mengawasi,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Jika sejak awal ada keperluan untuk merevisi UU Ormas, Hidayat mempertanyakan kenapa hal tersebut tak diajukan. Pemerintah justru menerbitkan perppu. Di samping itu, revisi UU merupakan hak konstitusional yang sudah sangat biasa dilakukan oleh DPR.
“Kenapa tidak dari dulu ketika bulan Mei Pak Wiranto mengumunkan akan membubarkan HTI, kan katanya akan lewat jalur hukum, kenapa enggak saat itu saja dilakukan usulan revisi UU Ormas? Kalau lama atau tidaknya kan tergantung kesepakatan politik,” kata dia.
PKS sendiri telah melakukan kajian sejak memutuskan untuk menolak Perppu Ormas. Kajian tersebut sudah diarsipkan. Hidayat menambahkan, pihaknya akan melihat proses revisi yang dilakukan rekan-rekan fraksi lain di DPR.
Baca juga: Anies Disarankan untuk Bikin Kampung Susun di Bukit Duri
“Pada saatnya kami akan ikut bicara tentang apakah yang diubah memang yang harus selayaknya diubah atau semakin suram,” tutur Wakil Ketua MPR RI itu.
Sementara itu, Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR. Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)