Jakarta – Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Irwan Anwar menegaskan telah mengembalikan berkas perkara Ketua Saracen Jasriadi dan Asma Dewi ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas keduanya karena dirasa belum lengkap.
“Berkasnya sudah dikirim kembali ke kejaksaan, kemarin,” ujar Irwan saat dihubungi pada Jumat, 27 Oktober 2017. Berkas tersebut telah memenuhi beberapa permintaan dan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
Irwan berujar berkas tersebut hanya dilengkapi dengan beberapa tambahan pertanyaan kepada para saksi yang bersifat menegaskan. “Semua sudah dilaksanakan,” katanya.
Menurut Irwan, ada dua saksi yang diperiksa untuk melengkapi kedua berkas tersebut. Ia berharap berkas tersebut bisa naik menjadi P21 dan segera diadakan persidangan.
Jasriadi bersama dengan timnya menggunakan lebih dari 2.000 akun media sosial untuk menyebarkan konten kebencian. Kepolisian menyebut jumlah akun yang tergabung dalam jaringan kelompok Saracen berjumlah lebih dari 800 ribu akun.
Baca juga: Masa Penahanan Bupati Rita Widyasari Bakal Diperpanjang KPK
Adapun Asma Dewi ditangkap di Kompleks Akademi Kepolisian Indonesia (AKRI), Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 September 2017. Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penghinaan. Polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit device dan unggahan bernada SARA.
Belakangan, polisi menduga Asma Dewi pernah mengirimkan dana Rp 75 juta ke NS, anggota inti kelompok penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Saracen. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)