Jakarta – Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK batal digelar. Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pembatalan kehadiran Sekjen KPK sudah diberitahukan oleh Pimpinan KPK, Agus Raharjo melalui surat resmi.
“Tertanda 26 Oktober yang ditandatangani oleh pak Agus Raharjo selaku Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar dia di Jakarta pada Kamis (26/10/2017).
Rapat yang rencananya akan membahas keterangan dari Sekjen KPK terkait tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) KPK ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Demikian juga terkait dengan tata kelola barang-barang rampasan yang direncanakan dibahas setelah Tata Kelola SDM KPK.
“Surat tersebut sudah diterima, (ketua KPK) sudah menginterupsikan kepada Sekjen KPK maupun koordinator unit kerja pengelolaan alat bukti itu menyatakan untuk tidak menghadiri undangan,” jelas Agun.
Baca juga: Satpol PP Bakal Lakukan Pendataan PKL di Tanah Abang
Agun mengatakan alasan yang diberikan KPK masih sama, yakni menunggu adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalitas dari Pansus Hak Angket KPK. Pengajuan Uji Materi tersebut masih belum mendapat keputusan dari MK apakah Pansus Hak Angket KPK benar-benar legal dari sisi hukum.
“Jadi pada prinsipnya beliau (Ketua KPK) menunggu daripada putusan MK,” ujar dia mengakhiri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)