Jakarta – Kabar terbaru perihal pidato “Pribumi” Anies Baswedan, kali ini masyarakat dari Komunitas Anak Bangsa berdemo depan Balai Kota DKI Jakarta.
Andreas rehiary selaku Koordinator aksi memiliki penilaian bahwa permintaan maaf dari Anies tidaklah cukup, ia meminta agar Anies diproses secara hukum.
“Dia harus diproses secara hukum sehingga tidak berdampak ke orang-orang yang berikut. Nanti muncul Anies- Anies Baswedan yang lain,” katanya.
Sebelumnya, Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta lebih dahulu melaporkan Anies ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Sama halnya, Anies juga dilaporkan terkait ucapan Pribumi saat pidato pengangkatan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan Federasi Indonesia Bersatu juga mengambil langkah serupa. Salah satu kuasa hukum kelompok itu Rinto Wardana melaporkan Anies ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/1082/X/2017/Bareskrim tanggal 19 Oktober 2017.
Setelah ramai kritik, Anies pun telah menjelaskan kata pribumi di pidato tersebut tidak bernuansa SARA karena yang disorotnya adalah saat zaman penjajahan.
“Karena saya menulisnya pada era penjajahan dulu karena Jakarta kota yang paling merasakan, kalau kota-kota lain itu enggak merasakan Belanda secara dekat,” kata Anies.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)