X
  • On 24/10/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Tujuh Fraksi Setuju, Perppu Ormas Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Jakarta – Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang, menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

Dalam Sidang Paripurna DPR, tujuh fraksi setuju Perppu Nomor 2/2017 disahkan menjadi Undang-Undang, sedangkan tiga fraksi dengan tegas menolaknya.

Dalam rapat yang berlangsung pada hari Selasa (24/10/2017) ini, fraksi-fraksi di DPR terbelah menjadi tiga kubu, yakni yang setuju, menolak, dan yang setuju namun dengan syarat.

PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar menyatakan setuju Perppu 2/2017 disahkan menjadi undang-undang. Tiga fraksi yakni Gerindra, PAN, dan PKS menolak.

Sedangkan PKB, Demokrat, dan PPP mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan dimana perlu adanya revisi sebelum disahkan menjadi UU.

Rapat Paripurna sempat diskors untuk lobi-lobi, hingga akhirnya dilakukan voting yang hasilnya sebagian besar anggota DPR menyetujui Perppu Ormas.

“Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju. Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU,” kata Fadli Zon sebagai pimpinan sidang sambil mengetuk palu tanda pengesahan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: