Jakarta – Mahfud MD akhirnya memutuskan untuk angkat bicara dengan mengatakan bahwa polemik penyebutan istilah pribumi bisa dilihat dari berbagai aspek, seperti hukum, politik, dan sosiologis.
Sedangkan jika dilihat dari aspek hukum, Mahfud menilai bahwa kata pribumi itu sudah ada dalam khazanah hukum di Indonesia sejak lama hingga sekarang ini.
Istilah pribumi secara hukum muncul dari politik hukum pada 1848 yang berguna sebagai pembeda perlakuan hukum ke setiap penduduk. Saat itu, Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata diberlakukan secara berbeda sesuai nilai yang dianut masing-masing kelompok, seperti KUH Perdata Islam, KUH Perdata keturunan Cina, atau KUH Perdata keturunan India. Hal ini masih berlaku hingga sekarang.
Mantan Ketum MK tersebut berkata “Kita punya peradilan agama, dulu peradilan pribumi sampai sekarang masih ada, jadi kalau secara hukum (istilah pribumi) enggak ada masalah, orang selalu menyebut pribumi kok setiap hari,”
Sedangkan jika menilik dari UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, yang menurut Mahfud, tidak ada kaitannya dengan polemik istilah pribumi.
“Itu (istilah pribumi) secara politik mungkin kurang tepat, tapi kalau mau dibawa ke hukum enggak ada. Tapi ini kan soal politik jadi sensitif, kalau dari sudut hukum tidak ada masalah,” kata Mahfud menambahkan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)