Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin menanggapi terlalu jauh soal pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri terkait penggunaan kata ‘pribumi’ saat berpidato di Balai Kota pada Senin (16/10/2017) malam.
“No comment ya, no comment saya,” kata Anies ketika berkunjung ke Sekolah Dasar (SD) Negeri 07 Pagi, Cawang, Jakarta Timur, bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Rabu (18/10/2017).
Seperti diketahui, Anies Baswedan dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian dari Gerakan Pancasila dan sejumlah anggota organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia, pada Selasa (17/10/2017) malam dengan tuduhan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis.
“Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi,” kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Selasa.
Dalam laporannya dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim, Jack menilai isi pidato Anies berpotensi memecah belah bangsa.
“Karena saya lihat ini memecah belah Pancasila. Pada Pancasila tak ada lagi apa bahasamu, apa ras, semua menjadi satu,” ucap Jack.
(samsul arifin – www.harianindo.com)