Jakarta – Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menghimbau agar para kepala daerah tidak lagi menggunakan kata ‘pribumi’ dan ‘nonpribumi karena bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam perumusan dan penyelenggaraan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
Selain itu, penggunaan kata-kata tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Himbauan Sumarsono ini diungkapkan menyusul pertentangan yang terjadi di masyarakat terkait ini pidato dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017) malam.
“Tidak hanya Pak Anies, semua pejabat negara dan kita warga bangsa, hindari pakai istilah pribumi,” kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2017).
Namum demikian, Sumarsono menilai Anies mempunyai kemampuan komunikasi publik yang sangat bagus yang seharusnya akan dapat membawa Jakarta menjadi lebih baik.
“Dengan pilihan kata dan gaya bicara yang menyejukkan dan gampang dipahami. Harapan saya, Anies bisa membawa DKI Jakarta yang lebih baik, damai, dan jauh dari isu SARA,” jelas Sumarsono.
(samsul arifin – www.harianindo.com)