Jakarta – Sekelompok pendukung Eggi Sudjana yang bernama Majelis Mujahidin secara resmi menantang para pelapor Eggi untuk debat intelektual secara terbuka. Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, Irfan Awas.
Irfan mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan alasan pelapor yang menganggap Eggi telah mengutarakan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
“Pihak yang berkeberatan dengan pernyataan saudara Eggi didepan MK itu harus siap melakukan debat terbuka secara intelektual,” kata Irfan, Sabtu (14/10/2017).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diharapkan Irfan mau untuk menginisiasi debat terbuka jika ada pihak yang siap meladeni tantangan Majelis Mujahidin tersebut. Alasan Irfan memilih MPR karena dianggap sebagai pihak yang netral dan berwenang untuk melakukan penafsiran terhadap Pancasila.
“Tetapi boleh juga misalnya UKP PIP (Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila), kalau dia mau fasilitasi itu bagus,” kata Irfan.
Baca juga : Sindir Eggi Sudjana, Pesan Hoaks Catut Nama Mahfud MD
Irfan menilai bahwa Eggi tidak bersalah pasalnya segala jenis kesaksian di dalam forum persidangan tidak bisa dipidanakan karena dilindungi oleh Undang-Undang. Kondisi Eggi adalah menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Maka Eggi menceritajan apa yang telah disampaikan di persidangan,” pungkasnya.
Irfan juga tidak ingin bila ada pihak-pihak yang berusaha menafsirkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa secara subyektif. Dia tidak ingin masyarakat dengan mudah menuduh orang lain telah melakukan ujaran kebencian. Terlebih bila hal itu sampai dibawa dalam ranah hukum.
“Kami juga bisa mengatakan, mereka yang mengatakan itu Islamophobia. Apa mau mereka disebut begitu ?” tuturnya.
(Muspri-www.harianindo.com)