Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjerat lagi Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam waktu dekat, pimpinan dan tim satuan tugas penyidikan KPK untuk perkara dengan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini akan melaksanakan beberapa kali gelar perkara sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
“Kami akan menerbitkan sprindik baru. Namun jangan sampai langkah ini membuat gaduh. KPK sedang berpacu dengan waktu,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditemui, akhir pekan lalu.
KPK sejak awal menyatakan tak akan menyerah meski hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka Setya dalam putusan praperadilan pada 29 September lalu. Komisi antikorupsi berkeyakinan memiliki sejumlah bukti yang sangat kuat tentang dugaan keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam korupsi proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut.
Baca juga: Djarot Tegaskan Jangan Sungkan Menghubunginya saat Butuh Bantuan
Agus juga merujuk beberapa informasi baru tentang Setya yang terungkap dalam laporan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Dalam laporan itu disebutkan hubungan Setya dengan Johannes Marliem, bos Biomorf—penyedia alat perekaman biometrik merek L-1 untuk proyek e-KTP–yang tewas pada Agustus lalu di Los Angeles, AS.
Menurut Agus, KPK telah mengantongi informasi ihwal asal aset Marliem dan sejumlah transaksi dana kepada pejabat-pejabat di Indonesia pada periode pelaksanaan proyek e-KTP, 2011-2014. “KPK jadi mengetahui duit proyek KTP elektronik ditransfer ke mana saja,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)