Jakarta – Mulai Senin depan, warga DKI akan resmi mendapatkan Gubernur dan Wakil Gubernur baru. Ya, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan dilantik pada 16 Oktober nanti. Lalu, berapa gaji seorang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI?
M Mawardi selaku Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) mengatakan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur mengenai gaji Gubernur beserta wakilnya.
Saat ditanya oleh Liputan6.com, dirinya menjawab “Gaji gubernur Rp 3 juta sesuai Dirjen Anggaran Depkeu, Wagub Rp 2,4 juta. Tunjangan gubernur Rp 5,4 juta dan Wagub Rp 4,3 juta,”
Namun, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan operasional atau Biaya Penunjang Operasional. Tunjangan operasional itu berkisar Rp 4 miliar – 4,5 miliar setiap bulan.
Angka fantastis itu didapatkan berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 dengan perhitungan 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yakni Rp 35 triliun.
“Operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000, yakni 0,12-0,15 dari PAD. Gubernur (sebelumnya) sekitar Rp 4 miliar,” kata Mawardi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)