Jakarta – Pihak kepolisian akan menjadwalkan kembali pemanggilan Sandiaga Uno terkait kasus penggelapan tanah di Tangerang Selatan pada tahun 2012 lalu.
Rencananya, pemeriksaan Sandiaga dilakukan usai pelantikannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kombes Argo Yuwono berkata “Ya nanti kami lihat rencana dari penyidik. Sebelum pelantikan kan pasti sibuk ya, artinya kami memberikan waktu dan ruang,”
“Tentunya kami melihat beliau akan melaksanakan kegiatan. Nanti kan penyidik pasti mempunyai jadwal tersendiri, pas waktu luang atau apa,” ungkap Argo.
Rabu lalu, Sandiaga sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan tanah. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kepentingan menjelang pelantikannya.
Sebelumnya, Sandiaga Uno dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten pada 2012 lalu. Laporan itu dibuat pada 8 Maret 2017.
“Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno,” tutur Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (13/3).
Laporan bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu baru didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, polisi belum memanggil pihak-pihak terkait laporan tersebut.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)