Bengkulu – Pada sidang perdana kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti, pada Kamis (12/10/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya.

Gubernur Bengkulu Disebut Instruksikan Pungutan 10 Persen di Setiap Proyek

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ridwam Mukti sempat marah-marah di depan para kontraktor yang tidak patuh di Kantor Gubernur Bengkulu, pada 5 Juni 2017 lalu.

“Saya ini ikut pilkada berdarah-darah, habis ratusan miliar. Emang kalian di mana selama ini? Jangan-jangan kalian lawan, bukan pendukung saya? Kenapa enggak pamit sama saya? Saya ini mantan pengusaha dan sudah dua periode jadi bupati. Ini sekarang saya jadi gubernur, saya penguasa di Bengkulu,” tutur JPU menirukan ucapan Ridwan kala itu.

JPU juga menyebutkan, Ridwan Mukti telah menginstruksikan untuk melakukan pungutan fee sebesar 10 persen pada setiap proyek yang disampaikan ke istrinya, Liliy Madari.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Ridwan dengan pelanggaran Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)