Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Sandiaga Uno tersandung kasus dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar. Bersama dengan rekannya, Andreas Tjahjadi, Sandi dilaporkan oleh Djoni Hidajat.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan sehingga Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan untuk Sandi pada hari rabu (11/10/2017) kemarin. Namun sayangnya Sandi tidak bersedia hadir dengan alasan sedang mempersiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang akan digelar pada tanggal 16 Oktober mendatang.
“Hari rabu agendanya Pak Sandiaga diperiksa sebagai saksi berkaitan adanya laporan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
“Melalui kuasa hukumnya, yang bersangkitan menyampaikan tidak bisa hadir karena sedang persiapan untuk prosesi pelantikan nanti tanggal 16 Oktober,” sambungnya.
Oleh karena itu, Argo mengatakan bahwa pihaknya nanti akan menjadwal ulang pemeriksaan untuk Sandiaga.
Baca juga : Inilah Janji Anies-Sandi Yang Diprediksi Sulit Terealisasi
“Nanti kita agendakan kembali, kita koordinasikan biar kita sama-sama enak pemeriksaannya, kita tunggu saja,” terangnya.
Argo juga menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menyidik kasus tersebut meski nantinya Sandiaga telah resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Polisi tetap akan memanggil Sandi untuk pemeriksaan sebagai saksi.
“Ya proses tetap lanjut, tetapi mungkin nanti. Karena yang bersangkutan sudah jadi Wakil Gubernur. Tentu nantinya akan ada mekanisme sendiri dalam pemanggilan yang bersangkutan sebagai pejabat, itu nanti kita penuhi semua,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)