Jakarta – Aktris dan model Lyra Virna yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik akhirnya bisa sedikit bernafas lega.
Setelah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017), status tersangka yang sempat disandangnya kini ‘turun’ menjadi saksi, meski Lyra Virna mengaku sempat shock saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pastilah, pasti shock,” ujar Lyra Virna yang ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Menurut Lyra Virna, ada miskomunikasi antara pihaknya dengan pihak kepolisian karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan namun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebenarnya penyelidikan masih berlanjut, ya mudah-mudahan nanti lebih baik lagi. Lihat nanti aja,” ujar Lyra Virna.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa artis berusia 36 tahun ini berawal ketika Lyra Virna bersama suaminya hendak melakukan ibadah haji dengan menggunakan biro perjalanan haji Ada Tour.
Namum setelah membayar biaya sebesar Rp 203 juta, mereka berdua tidak juga diberangkatkan ke Tanah Suci. Karena itu, Lyra memutuskan untuk membatalkan rencana keberangkatan mereka dan meminta uang yang telah mereka bayarkan.
Pihak Ada Tour sendiri hanya mengembalikan sebesar Rp 50 juta dan setelah itu pihak biro perjalanan tersebut tidak bisa dihubungi.
Karena itu, Lyra Virna akhirnya mengungkapkan kekesalannya melalui akun Instagramnya yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik dan harus berlanjut ke kepolisian.
(samsul arifin – www.harianindo.com)