Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang sebagaimana telah diketahui berada dibawah naungan Kementerian Agama, akan mengambil alih wewenang penerbitan sertifikat halal.
Yang perlu ditanyakan adalah bagaimana nasib logo hala yang sebelumnya selalu dikeluarkan oleh MUI?
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa MUI masih mempunyai peranan penting dalam sertifikasi halal. Salah satunya terkait fatwa kehalalan suatu produk.
“Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikat halal, harus ada fatwa halal dari MUI,” kata Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.
Kemudian, menurut Lukman, MUI juga berperan untuk memberikan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Selama ini LPH dijalankan oleh MUI sendiri. Nanti akan ada sejumlah pihak yang akan menjadi LPH. Keberadaan LPH ini nanti harus berdasarkan sertifikat MUI,” ujarnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)