Jakarta – Eggi Sudjana resmi melaporkan tujuh orang ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporannya sudah tercatat pada berkas nomor LP/1031/X/2017/Bareskrim. Pihak terlapor dituduh melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE.
Dalam berkas tersebut terdapat ketujuh nama orang yang dilaporkan oleh Eggi. Mereka adalah Effendi Hutahaean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohanes L. Tobing dan Norman Sophan. Dua lainnya, Hengky Suryawan dan rohaniawan Franz Magnis-Suseno.
“Maafkan saya kalau saya dianggap keliru, saya tidak keliru, saya sangat jelas. Kalianlah yang justru keliru, gagal paham dengan apa yang saya sampaikan. Jadi untuk ini saya mohon diklarifikasi,” kata Eggi kepada wartawan pada hari ini.
“Kalian yang sudah melapor sudah saya maafkan, cabutlah laporannya. Tapi kalau kalian tidak cabut laporannya, Saya lapor balik, gitu lho. Itu intinya saya nggak mau ribut, saya menjaga persatuan Indonesia, saya tidak mau ribut untuk hal-hal yang begini,” kata Eggi.
Permintaan Eggi soal pencabutan laporan ke polisi itu tertuju ke lima nama yang sudah melaporkan dia ke kepolisian dalam berkas berbeda. Semua laporan itu mempermasalahkan pernyataan Eggi soal tafsirnya terhadap sila pertama Pancasila.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)