X
  • On 09/10/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Eggi Sudjana Kini Dilaporkan Dengan Tuduhan Penistaan Agama

Jakarta – Akibat pernyataannya di depan media soal agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila, kini pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama.

Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia yang awalnya melaporkan Eggi dengan Pasal ujaran kebencian, kini mengubah laporan mereka dengan tuduhan penistaan agama.

“Dari Unit Cyber itu dilimpahkan ke pidana umum, karena kan kita ubah awalnya kan Pasal 28 ayat 2, terakhir setelah kita pelajari, kita putuskan dan kita ubah ke 156 a. Jadi dilimpahkan ke pidana umum,” kata Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures kepada wartawan di Bareskrim Polri di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Menurut keterangan Sures, pihaknya tidak melaporkan Eggi terkait pernyataannya di dalam persidangan sebagai saksi pemohon terkait Perppu Ormas di Mahkamah Agung, namun soal pernyataan Eggi di depan awak media dan disiarkan secara nasional.

“Kalau yang kedua kan beliau diwawancara. Nah statement-nya yang diwawancara itulah yang disebut merek (nama agama). Alasannya sesuai dengan video yang kita lihat. Ajaran-ajaran yang tidak sesuai Pancasila akan dibubarkan. Nah beliau sebut merek kan. Kristen, Hindu, Buddha,” ujar Sures.

Sebelumnya, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia melaporkan Eggi Sudjana dengan tuduhan melanggar UU tindak pidana SARA Pasal 45A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun kemudian laporan tersebut yang awalnya Pasal 28 diubah dengan Pasal 156 a tentang Penistaan Agama.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: