Jakarta – Laporan yang diajukan oleh Suresh Kumar kepada Bareskrim, akhirnya dijawab oleh Eggi Sudjana. Dirinya mengaku tak melakukan penistaan agama.
Dirinya berkata pada CNN Indonesia bahwa “Mohon dimengerti, saya tidak menista agama. Demi Persatuan Indonesia, tolong mereka mencabut laporan,”
Selain itu dirinya menilai bahwa pelapor (Suresh Kumar) tidak cermat dalam memahami pernyataannya. “Saya itu sedang menjalankan hak konstitusional saya di Mahkamah Konstitusi. Jika mereka tidak sependapat ajukan saja pendapat mereka ke MK secara tertulis, kok saya malah dilaporkan,” kata Eggi.
Eggi menjelaskan secara konteks tentang pernyataannya. Pada tanggal 2 Oktober, Eggi hadir dalam persidangan di MK berkaitan dengan perkara nomor Perkara Nomor 58/PUU-XV/2017 tentang pengujiaan formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudia Eggi membela diri dengan mengatakan bahwa pernyataannya itu berkaitan dengan kesaksiannya di persidangan tentang Pancasila dan Perppu ormas. Eggi berpendapat, bahwa Perppu Ormas justru mengancam keberadaan agama-agama di luar Islam.
“Saya mengedepankan toleransi, makanya saya jelaskan. Secara keilmuan, kaitannya dengan Perppu Ormas,” katanya.
Dalam Perppu ormas, menurut Eggi, terdapat frasa ‘Setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan’.
“Frasa ini berbahaya, karena tidak dijelaskan, agama-agama di luar Islam pun bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas. Dulu di perppu yang lama jelas disebutkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, misalnya komunis, di Perppu ini tidak,” kata dia.
“Jadi jangan salah paham dengan saya, justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Ormas,” ujar eggi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)