Jakarta – Fredrich Yunadi selaku Pengacara Ketua DPR Setya Novanto dalam waktu dekat ini akan melaporkan KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Penyebabnya tak lain karena KPK akan menerbitkan sprindik baru untuk kliennya.
Saat diwawancarai oleh wartawan, Fredrik berkata “Saya ingin melaporkan siapapun di KPK yang membuat dan menandatangani sprindik baru (deputy, penyidik, dirdik) dan 5 Komisioner KPK yang memberikan persetujuan itu”,
Penerbitan sprindik baru, dinilai Fredrich msebagai langkah politik praktis dan merupakan tindakan yang membuatnya geram.
“Jujur itu (laporan ke Bareskrim) inisiatif dan keinginan saya yang perlu teman-teman ketahui, justu dapat menyelamatkan institusi KPK agar tidak terjerumus dan larut dalam politik praktis, dengan melanggar hukum. Saya akan laporkan keinginan saya ke klien saya (Novanto),” ujarnya.
Kemudian ia juga menjelaskan perihal akan digunakannya tuntutan Johannes Marliem oleh KPK, “Itu ga bener kalau ambil tuntutan luar negeri dan pakai acuan Indonesia, saya rasa ada oknum di KPK yang mungkin ga ngerti ya, hukum Amerika ga berlaku di Indonesia”, kata Fredrich.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)