Jakarta – Sejak hari Sabtu pekan lalu, pihak kepolisian telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Mengejutkannya lagi, Kombes Adi Deriyan selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa terdapat salah satu postingan Jonru yang dipermasalahkan penyidik. Yaitu mengenai Quraish Shihab.
Saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Adi berkata “Iya soal Pak Quraish Shihab, pahlawan-pahlawan dan yang menyinggung etnis Chinese,”
Dalam postingan tersebut, kata Adi, Jonru mempermasalahkan saat Quraish Shihab akan menjadi imam Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Menurut Jonru, Quraish Shihab tidak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita muslim tidak perlu menggunakan jilbab.
Kemudian Jonru mengajak umat Islam tidak shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal jika imamnya adalah Quraish shihab.
Sementara Adi menjelaskan, Jonru dijerat pasal berlapis dalam kasus ini.
“Pasalnya ITE, penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan penghinaan terhadap suatu golongan,” kata Adi.
Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) jo pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP tentang Penginaan Terhada Suatu Golongan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)