Jakarta – Sures Kumar selaku Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia akhirnya memutuskan untuk melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri.
Saat dihubungi, Sures berkata “Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI,”
Seperti yang telah dihubungi, Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdadarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam cideo yang kemudian viral di dunia maya ini, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.
“Jadi kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial,” kata Sures menirukan pernyataan Eggy.
Dalam proses pelaporannya, Sures mengaku membawa sejumlah bukti dalam laporannya, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga berita media online.
Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
Sures berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
“Karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main,” kata Sures.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)