Jakarta – Polda Metro Jaya menolak laporan yang dibuat Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) terhadap artis Nikita Mirzani yang diduga menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, laporan tersebut belum bisa diterima karena barang bukti yang dibawa pelapor dinilai belum cukup.
“Tentunya nanti kalau syaratnya artinya barang bukti kurang pasti kita sampaikan ini kurang seperti ini, lengkapi dulu kalau sudah lengkap balik lagi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2017).
Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci barang bukti seperti apa yang masih dianggap kurang itu. “Jadi begini, orang lapor boleh silahkan lapor, tapi membawa apa yang dilaporkan apa. Misalnya melaporkan pemalsuan, datang membawa aslinya dong yang di situ, jangan polisi disuruh mencari aslinya,” kata Argo.
Baca juga: Tidak Pernah Anggarkan Dana untuk PAUD, M. Taufik Kritik Pemprov DKI
Nikita dituduh telah menuliskan ujaran kebencian terhadap Gatot berkait film “Pemberontakan G30S/PKI” lewat akun Twitter@NikitaMirzani.
Nikita sendiri telah mengklarifikasi tuduhan yang disebut telah menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Nikita merasa tidak pernah menulis soal G30S/PKI di Twitter, tidak pernah menghapus tweet tentang G30S/PKI, dan dirinya mengaku menjadi korban fitnah oleh orang yang tidak bertanggungjawab. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)