Jakarta – Perkembangan terbaru dari kasus ujaran kebencian yang menajadikan Jonru Ginting sebagai tersangka mengatakan ternyata Jonru tak hanya dikenakan oleh satu pasal saja.
Seperti Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
AKBP Ahmad Yusep bahkan sudah mengatakan bahwa “Kita kenakan dia (Jonru) pasal berlapis,”
“Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebooknya banyak postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian,” ujarnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)