Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta akan tetap memberikan pelayanan jika ada partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 yang akan menyerahkan berkas pendaftaran saat akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu.
“Selama dua pekan ini, 3-16 Oktober, kami membuka pelayanan secara penuh setiap hari. Tidak ada libur. Pelayanan pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB kecuali16 Oktober dibuka hingga pukul 24.00 WIB,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta pada Selasa (3/10/2017).
Berdasarkan data dari KPU DIY, lanjut Wawan, akan ada 18 partai politik di Kota Yogyakarta yang melakukan pendaftaran. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah partai politik yang diundang untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Ada beberapa partai politik baru seperti Perindo, PSI, Partai Garuda dan P3I,” katanya.
Seluruh partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019, wajib menggunakan Sipol untuk memasukkan daftar anggota partai politik. “Saat datang ke Kantor KPU Kota Yogyakarta, berkas keanggotaan yang diserahkan juga harus sama seperti data yang sudah diunggah melalui Sipol,” katanya.
Baca juga: Benarkah PDIP Bakal Berkoalisi dengan PKB di Pilgub Jatim 2018 ?
Meskipun demikian, lanjut dia, pengisian daftar anggota partai politik menjadi ranah pengurus pusat setiap partai kecuali ada kewenangan khusus yang diserahkan ke daerah sesuai kebijakan internal partai.
“Sampai sekarang, belum ada partai politik yang datang ke KPU Kota Yogyakarta untuk menyerahkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi kartu tanda anggota dan kartu identitas sesuai jumlah anggota yang sudah terdata melalui Sipol,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)