Jakarta – Bagi para pengguna jasa angkutan kereta api, khususnya kelas eknomi, akan diberlakukan tarif baru per tanggal 1 Januari 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Per tanggal 1 Januari 2018 mendatang, tarif kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, akan mengalami kenaikan.
Sebenarnya PM 42 Tahun 2017 ini sudah harus diberlakukan pada 7 Juli 2017 lalu, namun ditunda hingga keberangkatan tanggal 1 Januari 2018 mendatang, yang sudah dapat dipesan sejak 2 November 2017.
Total terdapat 20 rute kereta api yang mengalami kenaikan. Berikut daftarnya:
(samsul arifin – www.harianindo.com)