Jakarta – Meski hakim sidang praperadilan mengabulkan permohonan Setya Novanto dan memutuskan penetapan status tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto tidak sah, namum KPK justru memperpanjang masa pencegahan Ketua Umum Golkar itu hingga April 2018.
“Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).
“Pencegahan kedua akan berakhir tanggal 1 April 2018,” tambahnya.
Agung juga menambahkan, permintaan perpanjangan itu disampaikan KPK pada Senin (2/10/2017), terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
“Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)