Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, akhirnya memutuskan untuk segera melakukan panggilan paksa pada Bendahara Saracen yaitu Mirda alias Retno.
Keputusan ini diambil lantaran dirinya telah mangkir dari panggilannya yang seharusnya dilakukan pada hari Senin kemarin.
Kombes Pol Irwan Anwar bahkan sudah mengatakan bahwa “Bendahara saracen tidak datang. Dia akan dipanggil paksa,”
Sebelumnya, Retno teryata sudah mangkir dari panggilan pertama yang seharusnya dilaksanakan akhir bulan lalu.
“Yang diutamakan untuk diperiksa yaitu Retno dan Asma Dewi yang sebagai bendahara Tamasya Al Maidah,” ujarnya.
Penyidik Direktorat Siber Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyebar konten ujaran kebencian. Mereka di antaranya Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)