Jakarta – Polisi tidak mempermasalahkan bila pihak Jonru Ginting akan menempuh upaya pengajuan penangguhan penahanan karena hal itu merupakan hak dari tersangka dan telah diatur di dalam undang-undang.
“Itu hak mereka. Silakan saja. Misalkan itu dirasa memang dia ingin mengajukan, hak diatur di undang-undang, silakan. Tidak ada masalah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2017).
Terkait apakah pengajuan tersebut akan dikabulkan atau tidak itu adalah hak dari penyidik.
“Nanti kita lihat. Penyidik nanti akan menilai apakah penangguhan itu bisa dikabulkan atau tidak,” imbuh Argo.
Menurut Argo, penyidik mempunyai beberapa pertimbangan subyektif sebelum memutuskan apakah tersangka perlu ditahan atau tidak.
“Subjektivitas penyidik untuk penahanan. sesuai Undang-Undang kan boleh, karena ancamannya di atas lima tahun,” pungkas Argo.
Seperti diketahui, Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian pada Jumat (29/9/2017) dan harus ditahan.
Kasus Jonru ini masuk ke laporan polisi bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus oleh terlapor Muannas Al Aidid, yang melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 lalu.
Dalam laporannya, Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(samsul arifin – www.harianindo.com)