Home > Ragam Berita > Nasional > Apa Benar Setya Novanto Akan Pulang Hari Ini?

Apa Benar Setya Novanto Akan Pulang Hari Ini?

Jakarta – Belum lama setelah pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terkait status tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK, Novanto dikabarkan telah membaik, bahkan tidak lama lagi akan keluar dari rumah sakit.

Apa Benar Setya Novanto Akan Pulang Hari Ini?

Pada Minggu (1/10/2017) pagi kemarin, sudah terlihat sebagian barang-barang dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut dibawa keluar dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, tempat Novanto dirawat.

Bahkan ada yang menyebutkan bahwa politisi yang pernah disangka terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini akan keluar dari rumah sakit pada hari ini, Senin (2/10/2017).

Namun kabar ini belum bisa dikonfirmasi kebenarannya karena baik dari pihak rumah sakit maupun petinggi partai belum ada yang memberikan pernyataan.

Seperti diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu. Dua minggu kemudian, Novanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.

Sebelum sidang perdana praperadilan digelar pada 20 September 2017 lalu, KPK telah memanggil Setya Novanto pertama kalinya sebagai tersangka namun Novanto mangkir dengan alasan sakit.

Saat itu, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyebutkan bahwa Novanto jatuh sakit usai berolahraga.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah berolahraga lalu kemudian gula darah naik. Setelah diperiksa, ternyata implikasi fungsi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung,” kata Idrus, Senin (11/9/2017).

Pada pemanggilan yang kedua, Senin (18/9/2017), Setya Novanto juga tidak bisa datang karena pada hari itu ia sedang menjalani operasi pemasangan ring di jantungnya dan dipindahkan ke RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Paling tidak kalau sudah dilakukan pemasangan ring seperti ini kan 3 hari minimal (istirahat),” kata Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin saat itu.

Pada Jumat (29/9/2017), hakim tunggal Cepi Iskandar akhirnya mengabulkan gugatan Setya Novanto dan memutuskan status tersangka yang diberikan KPK kepada Novanto tidak sah dan penyidikan harus dihentikan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan ...