Majalengka – Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah berhasil membongkar praktik pembuatan bahan baku nata de coco yang dicampur dengan pupuk urea ZA di Blok Sawah Lega, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Mada mengatakan bahwa dari pabrik tersebut polisi berhasil menemukan setengah karung bahan baku nata de coco yang dicampur dengan pupuk urea. Ia menerangkan bahwa awal terbongkarnya kecurangan pabrik tersebut didapat dari laporan warga sekitar pabrik.
Warga sekitar merasa curiga dengan produksi nata de coco yang dihasilkan dari pabrik tersebut. Setelah menerima laporan warga, polisi lantas melakukan penggerebekan terhadap pabrik itu.
“Setelah kami melakukan pengecekan, kamu menemukan setengah karung pupuk ZA/sejenis urea untuk tanaman, yang digunakan untuk campuran bahan baku coco,” kata Mada di TKP, Sabtu (30/09/2017).
Baca juga : Tempat Pengolahan Limbah Kardus di Bogor ‘Memakan’ 7 Orang Korban
Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan juga berhasil menangkap pemilik pabrik yang berinisial UU. Pemilik pabrik mengaku bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi selama satu tahun. Hasil olahan mentah nantinya akan disetorkan ke pabrik-pabrik kecil untuk di perjualbelikan.
“Setiap memproses pembuatan bahan baku coco dicampur dengan pupu ZA/jenis pupuk urea dan bahan lain seperti air kelapa, cuka dan gula pasir. Hal ini dilakukan untuk menghemat ongkos dalam pembuatan bahan baku coco,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Nantinya polisi juga akan melakukan kerjasama dengan BPOM untuk pengecekan di laboratorium.
(Muspri-www.harianindo.com)