Jakarta – Belakangan ini muncul dan marak kaos berdesain ‘Turn Back Quran, Turn Back Sunnah, Turn Back Muslim, bahkan Turn Back Allah’. Entah apa maksudnya. Sebab kata ‘turn back’ jika diartikan dalam bahasa Indonesia bermakna melawan.
Mungkin pembuat kaus ini tak bermaksud melakukan penistaan agama, hanya belum memahami arti kata ‘turn back’ sebenarnya.
Dengan adanya kejadian ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam mengatakan penjualan kaus ini perlu diselidiki. Apakah penjual memang tidak mengerti, atau ada unsur kebencian.
“Perlu diselidiki. Itu karena faktor ketidakmengertian atau faktor permusuhan. Kalau ternyata karena faktor ketidakmengertian, harus diberi tahu. Tapi kalau faktor kebencian perlu langkah hukum,” katanya.
Dia meminta, kaus tersebut harus ditarik dari peredaran. “Terlepas dari itu semua harus ditarik dan dihentikan. Jangan disebarluaskan apalagi untuk olok-olok,” ujar Asrorun.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)