Jakarta – Anton Tabah Digdaya selaku Pengurus Pusat MUI sudah mengatakan bahwa masyarakat yang ingin menggelar acara nonbar film G30S/PKI tak perlu mengurus perijinan.
Ia menjelaskan bahwa perijinan hanya dilakukan sebagai bentuk ijin keramaian yang ditujukan pada RT/RW dan pihak Kepolisian, selain itu ia juga mengatakan “Dan yang diberi tahu tak boleh melarang. Ini karena sesuai UU sangat tegas PKI dan komunisme dalam segala bentuk atau perwujudannnya dilarang di NKRI, dengan hukum yang berlapis bukan hanya Tap MPRS tapi juga UU, bahkan KUHP,”
“Jangankan putar film sejarah resmi, demo atau unjuk rasa saja tidak perlu izin, cukup pemberitahuan pada polisi minimal tiga hari sebelumnya,” kata Anton lagi.
Maka dari itu, dirinya selaku perwakilan MUI mempersilahkan siapa saja warga masyarakat yang ingin menonton bareng film G30S/PKI.
“Intinya harus dilancarkan. Ingat siapapun tak boleh melarang karena ini konstitusional sesuai hukum/UU yang berlaku,” tandasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)