Jakarta – Febri Diansyah selaku juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Perlu kami tegaskan kasus e-KTP akan tetap jalan, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” kata Febri di gedung KPK, Jumat (29/9/2017). Langkah ini akan tetap dilakukan KPK meski telah mengalami kekalahan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut Febri, KPK memiliki sejumlah bukti yang membuktikan terjadinya korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Bahkan, sudah ada dua terdakwa yang sudah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan sampai saat ini, kata Febri, ada lima orang yang sedang diproses oleh KPK dalam kasus yang sama. Karena itu, penuntasan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP akan tetap berjalan.
Baca juga: Puluhan Gempa Bumi Getarkan Halmahera Barat
Adapun yang sudah divonis adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)