Jakarta – Polisi mengklarifikasi berita soal penangkapan Jonru Ginting yang ramai di media sosial pada hari ini, Jumat (29/9/2017).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jonru masih diperiksa secara intensif dan belum ditahan.
“Tadi malam kan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan hari ini kembali diperiksa sebagai tersangka,” ujar Argo Yuwono, Jumat (29/9/2017).
Soal apakah Jonru nantinya akan ditahan atau tidak menurut Argo itu adalah wewenang penyidik. Namun sejauh ini, belum dilakukan penahanan terhadap Jonru.
“Penahanan itu kan subjektifitas penyidik, kalau dianggap perlu ditahan ya ditahan, kalau tidak kan enggak (ditahan),” jelas Argo.
Argo menambahkan, keputusan penahanan seorang tersangka dilakukan atas pertimbangan apakah tersangka kemungkinan bisa melarikan diri, mengulangi kesalahannya, atau menghilangkan barang bukti.
“Nanti lihat nanti lah, tergantung penyidik itu. Yang pasti sekarang masih diperiksa,” tandasnya.
Seperti diketahui, Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru pada Kamis (28/9/2017) malam.
(samsul arifin – www.harianindo.com)