Jakarta – Jonru Ginting kabarnya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (29/9/2017) dinihari setelah pada Kamis (28/92017) kemarin diperiksa di Polda Metro Jaya.
Kabar ditangkapnya aktivis media sosial ini disampaikan oleh kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto.
“Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. dipaksakan lah,” kata Djuju, Jumat.
Menurut Djuju, Jonru ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB.
“Sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara pada Kamis (31/8/2017) lalu dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Jonru dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(samsul arifin – www.harianindo.com)