Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
“Menetapkan Saudara ASS, Direktur Utama PT Quadra Solution, sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Menurut Laode, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang menangani proyek e-KTP.
“PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu,” sebut Syarif.
Sebelum ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus e-KTP yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Markus Nari.
(samsul arifin – www.harianindo.com)