Jakarta – Jonru Ginting akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Muannas Al Aidid.
Penuhi Panggilan Polisi, Jonru : “Nih Buktinya Saya Berani”
Saat ditemui, Jonru yang ditemani oleh pengacara dari LBH Bang Jawara ini berkata bahwa dirinya tak ambil pusing perihal pemanggilan ini.
“Biasa saja,” ujar Jonru di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Terlapor dalam kasus ini, Muannas sempat mengatakan, bahwa akun Jonru diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Mereka memelintir ucapan saya,” ujar Jonru. “Saya bukan tuhan gitu lho apapun bisa terjadi, saya siap kalau kemarin mereka nyebut Jonru tidak berani datang, nih buktinya saya berani,” katanya.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)