Surabaya – Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur hari ini dimintai keterangan bersama 16 orang lainnya terkait kasus dugaan penipuan.
Hal ini terungkap dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ketiga yang dikirim Direskrimum Polda Jatim kepada Sudarso Arif Bakuma sebagai kuasa pelapor.
LICOM mengabarkan bahwa Sudarso berkata “Informasi yang saya Yusuf Mansur menjadi salah satu yang diperiksa. Dan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti,”
“Setelah tahapan (gelar perkara) ini, dari sini akan bisa ketemu tersangkanya,” imbuh Sudarso sambil menunjukkan surat pemberitahuan bernomor: B/1480/SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum.
Rahmad K Siregar selaku Kuasa Hukum Korban berkata “Dengan begini kasus ini segera terkuak siapa sebenarnya yang bersalah,”
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peserta program investasi Condotel Moya Vidi ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017.
“Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Kita tunggu saya kelanjutannya,” cetusnya.
Sementara itu, dalam program investasi Condotel Moya Vidi terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat disertai skema keuntungan yang dijanjikan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)