Jakarta – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Teknologi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.
Hal itu dikatakan Buni Yani saar hadir dalam sidang ke-15 yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).
Buni menuturkan, dari 15 kali menjalani sidang, tak ada satu pun dakwaan jaksa penuntut umum yang bisa terbukti di hadapan persidangan.
“Enggak boleh tiba-tiba menuntut, kan (fakta) harus yang hadir di persidangan dan mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak ada yang terbukti,” ucap Buni Yani seusai sidang.
Baca juga: Djarot Pastikan Ada Kejutan saat Serah Terima Jabatan Gubernur
Pekan depan, Buni akan menjalani sidang ke-16 dengan agenda tuntutan jaksa. Terkait hal itu, Buni pun menyerahkan sepenuhnya terhadap jaksa.
“Kita serahkan saja itu kewenangan mereka, tapi saya sudah bilang tuntutan harus berdasarkan fakta di persidangan,” kata dia.
Namun ia menegaskan bahwa dirinya harus bebas dari jerat hukum. “Saya harus bebas pokoknya karena mereka enggak bisa membuktikan,” tandasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)