Semarang – Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai menerapkan tilang elektronik alias e-tilang melalui Closed Circuit Television (CCTV). Penerapan tersebut sudah dimulai sejak hari senin (25/09/2017) kemarin.
Banyak 26 titip persimpangan yang sudah dipasang CCTV yang terkoneksi dan bisa dikendalikan langsung menggunakan Automatic Traffic Control System (ATCS) di Kantor Dishub Kota Semarang. Ke-26 titik persimpangan tersebut adalah traffic light Krapyak, Kalibanteng, Abdulrahman Saleh, Tugumuda, Kyai Saleh-Pandanaran, MH Thamrin-Pandanaran, Pahlawan-Polda Jateng, A Yani-Kimangunsarkoro, Bangkong, Milo, Sam Poo Kong dan Kaligarang.
Selain itu ada juga di persimpangan dr Kariadi, Peterongan, Karangayu, Majapahit (exit Tol Gayamsari), Gajah-Lamper, Majapahit-Supriyadi, Fatmawati-Pedurungan, Kelinci, Tlogosari, Terbyi, Mangkang, Jrakah, Tambak Aji-Tugu, dan Soekarno-Hatta.
Sebelum menerapkan peraturan tersebut, pihak kepolisian dan Dishub Kota Semarng sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat sejak tanggal 15 September lalu. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dishub Kota Semarang, Mukhammad Khadik.
Baca juga : Sebelum Surabaya, Jakarta Ternyata Sudah Terapkan Sistem Tilang CCTV
Khadik menjelaskan bahwa sebelum pemberlakuan penerapan e-Tilang tersebut, telah dibahas bersama dengan Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Semarang dan Satpol PP Kota Semarang. Pemantauan melalui CCTV di 26 titik tersebut terkoneksi dengan ATCS di Kantor Dishub untuk merekam plat nomor dan gambar pelanggar lalu lintas.
“Berdasar rekaman itu, Dishub mellanjutkan data ke Ditlantas serta Satlantas Polrestabes Semarang untuk penindakan. Tujuannya adalah peningkatan menuju terciptanya buda tertib lalu lintas,” kata Khadik, Senin (25/09/2017).
(Muspri-www.harianindo.com)