Jakarta – Kemenkominfo akhirnya memutuskan untuk menutup situs Nikahsirri.com, disisi lain Aris Wahyudi selaku pengelola situs tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pornografi.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Aris Wahyudi ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatiasih, Kota Bekasi kemarin dini hari.
Dalam tagline saat peluncuran situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi menyebutkan situsnya membantu mengentaskan kemiskinan dengan strategi nikah siri dan lelang perawan.
Aris Wahyudi mensyaratkan tes keperawanan bagi perempuan yang akan mengikuti lelang perawan dalam situsnya.
Setelah itu, foto para perempuan ini akan dipajang untuk ditawarkan kepada peserta yang disebutnya sebagai klien.
Mereka yang ingin ikut lelang ini pun harus menyerahkan mahar atau uang kepada Aris Wahyudi selaku pengelola situs Nikahsirri.com. Aris Wahyudi juga menyediakan penghulu hingga saksi jika memang dibutuhkan oleh klien.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)