Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Ringkus Empat Penjual Obat Ilegal Jenis Trihex

Polisi Ringkus Empat Penjual Obat Ilegal Jenis Trihex

Pringsewu – Empat orang penjual obat ilegal jenis trihex berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus pada hari jumat (22/09/2017) kemarin. Obat ilegal jenis trihex yang dijual ini adalah obat mercy atau obat penenang untuk penyakit parkinson.

Polisi Ringkus Empat Penjual Obat Ilegal Jenis Trihex

Ilustrasi

Obat ini diduga telah dijual kepada pembeli untuk disalahgunakan. Pasalnya dalam tempo setengah bulan, pedagang mengaku hanya bisa menjual sebanyak 500 butir obat yang masuk dalam golongan G yang mana hanya bisa dibeli dengan resep dokter tersebut secara ilegal.

Para pelaku yang berhasil diringkus polisi berinisial EH (33), AG (39), NA (29), dan NA (22). Pelaku NA (22) merupakan seorang warga Pringkumpul sedangkan ketiga pelaku lainnya merupakan warga Pekon Sidoharjo. Ketiganya berhasil diamankan ketika berada di kediaman mereka masing-masing.

Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan bahwa polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.200 butir obat jenis trihex itu dari tangan para pelaku.

Baca juga : Kurir Sabu Antar Provinsi Berhasil Dibekuk Polisi

“Dari barang bukti yang berhasil kami amankan, akan kami lakukan pemeriksaan secara laboratoris, apakah obat-obatan tersebut memiliki fungsi, komposisi dan pengaruh yang sama dengan PCC,” kata Anton, Sabtu (23/09/2017).

Pelaku berinisial EH dan AG mengakui kepada polisi telah membeli obat tersebut secara online dari penjual di daerah Kebon Nanas, Tangerang Banten. Obat tersebut lantas dijual dengan harga Rp 10 ribu setiap empat butirnya.

Nahasnya berdasarkan pengakuan pelaku, obat tersebut dijual secara bebas kepada para pengamen dan anak-anak jalanan.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Hina Merah Putih di Sosmed, Pemilik Akun Ini Diciduk Petugas

Hina Merah Putih di Sosmed, Pemilik Akun Ini Diciduk Petugas

Jember – Pihak yang berwajib Kota Jember kali ini dikabarkan berhasil mengamankan seorang berinisial NH ...