Jakarta – Sebuah situs yang bernama nikahsirri.com diresmikan sejak tanggal 19 September 2017 lalu. Sebanyak 2.700 orang yang tercatat sebagai member atau pelanggan di situs tersebut. Sementara mitra atau orang yang sudah siap dinikahi secara siri ada sebanyak 300 orang.

Polisi Bakal Telusuri Aliran Dana Nikahsirri.com

Kaos untuk member situs Nikahsirri.com

Akhirnya polisi berhasil mengungkap praktek jual beli nikah siri ini. Petugas kepolisian juga berhasil menangkap Aris Wahyudi, sang pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat pada hari senin (25/09/2017) dini hari.

Berdasarkan pengakuan dari Aris, ia hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta. Namun sayangnya polisi menilai pengakuan Aris tersebut tidak masuk akal. Pasalnya situs nikahsirri.com telah memiliki member sebanyak 2.700 orang.

Setiap orang yang akan mendaftar sebagai member diharuskan untuk membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 100 ribu. Dari situ uang yang masuk ke kantong Aris seharusnya sebesar Rp 27 juta. Namun Aris mengaku hanya memperoleh uang sebesar Rp 5 juta.

Baca juga : Lelang Keperawanan di Situs Nikahsirri.Com Mendapat Sorotan Menteri Sosial

“Rp 5 juta itu nilai pengakuan si pelaku, semuanya akan kita telusuri melalui mekanisme aliran uang,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Jakarta, Minggu (24/09/2017).

Oleh karena itu pihak kepolisian berencana akan menggandengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang yang masuk ke Aris.

“Kita akan bekerja sama dengan pihak PPATK, untuk mendata berapa transaksi keuangan yang sudah masuk terhitung setelah launching tanggal 19 September,” jelanya.
(Muspri-www.harianindo.com)