Bekasi – Warga di RT 02 RW 07, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, tidak boleh lagi memelihara anjing setelah pengurus RT setempat mengeluarkan surat larangan untuk tidak memelihara anjing.
Berikut isi surat larangan tersebut:
“Dengan hormat, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan aktifitas kita sehari-hari. Menindaklanjuti dari keluhan warga, pengaduan warga dan hasil rapat warga tgl 18 Agustus 2017 serta sidak Pak RW dan Pak Lurah tgl 17 September 2017, maka kami pengurus RT 002 memberikan surat peringatan terakhir, mohon untuk tidak memelihara binatang anjing tanpa syarat apapun di lingkungan RT 002. Bilamana peringatan ini tidak diindahkan dan tidak mematuhi tata tertib di lingkungan RT 002, maka kami pengurus beserta warga dengan bantuan pihak berwajib akan mengambil binatang peliharaannya keluar dari lingkungan RT 002. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih”.
Saat dimintai keterangannya, Lurah Mustikasari, Deden Yosep Septiana, menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk anjing saja, tapi hewan peliharaan lainnya juga.
“Memang itu kepengurusan di RT 02 RW 07 sudah ada tata tertib selaku warga mengenai hak dan kewajiban dan larangan juga. Salah satunya tidak memelihara hewan atau ternak apapun. Bukan hanya hewan anjing saja,” ujar Deden, Minggu (24/9/2017).
Latar belakang dari aturan tersebut karena banyaknya keluhan yang disampaikan kepada warga terhadap pemilik anjing yang membiarkan peliharaannya berkeliaran di jalan sehingga warga merasa takut dan khawatir, belum lagi kotorannya yang berserakan di mana-mana.
Saat Deden berkunjung ke kawasan tersebut, warga memintanya untuk memperingatkan sang pemilik anjing yang ternyata telah berkali-kali juga diperingatkan oleh warga.
“Ternyata itu sudah sering diperingatkan untuk tidak pelihara anjing. Kalaupun pelihara ya seharusnya pelihara yang baik, jangan dilepas, diberi kandangnya. Saya lihat rumahnya juga tidak memenuhi syarat buat melihara anjing, kecil,” ujar Deden.
“Jadi keberatan warga memang berdasar ya. Kalau malam bising dengan suara anjing, siang kalau dilepas khawatir digigit. Takutnya rabies juga kan kita tidak tahu sudah disuntik apa belum. Lalu kotorannya juga mencemari lingkungan sekitar,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)