Jakarta – Kali ini pengacara bernama Muannas Alaidid menjadi orang yang kesekian kalinya melaporkan akun Facebook milik Jonru Ginting terkait postingannya.
Dalam kabar terbarunya, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama dua akun lainnya, yakni akun Facebook bernama Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul, @plato_id.
Ridwan Syaidi Tarigan selaku Kuasa hukum Muannas menjelaskan bahwa pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebarkan konten berbau fitnah yang menyasar kepada kliennya.
Saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, dirinya menjelaskan “Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian,”
Selain itu kliennya mengetahui adanya postingan tersebut antara 1 sampai 7 September 2017. Dalam pelaporannya, Ridwan juga membawa sejumlah barang bukti, yaitu screenshot postingan akun-akun tersebut.
Tak hanya itu, Ridwan juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Polda Metro Jaya agar melakukan pencekalan terhadap Jonru.
“Kami bukan melanggar hak hidup dia, kita ingin Jonru tetap di Indonesia agar laporan klien kita berjalan. Semoga penyidik cepat bergerak dan membuat Jonru untuk dicekal,” tandas Ridwan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)