Jakarta – Kivlan Zein akhirnya ungkapkan permintaanya padapemerintah untuk membubarkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Saat di Bareskrim Polri, dirinya berkata “LBH melawan hukum. HTI juga kan melawan hukum, ya dibubarkan. Kalau LBH melawan hukum, ya kami minta dibubarkan juga dong,”
“Seminar meluruskan jalan sejarah yang ujung-ujungnya meminta TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 untuk dicabut dan PKI boleh hidup lagi,” kata Kivlan.
“Saya bilang, ‘udah lah, cukup lah, karena sudah dihentikan polisi pada hari Sabtu’. Tapi mereka tetap lanjutkan atau siapa sehingga rakyat marah. Waktu saya dengar ada yang keluar pakai lambang palu arit dari kantor LBH. Ada lagu-lagu yang dinyanyikan Genjer-Genjer. Itu lagu perangnya PKI ketika menyerang. Itu yang saya dengar,” katanya.
Bahkan, dari informasi yang ia dapat, dalam acara tersebut ada suara yang menyatakan PKI tidak salah dan yang salah adalah pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto.
“Mereka minta cabut TAP MPR tentang larangan adanya PKI. Berarti mereka sudah melanggar hukum. Kalau melanggar hukum berarti bisa kita bilang LBH melanggar hukum. Mereka melanggar TAP MPRS, berarti melangar UUD, berarti pembangkang. Ini bukan hanya sekali dua kali. Berarti LBH harus dibubarkan seperti HTI,” ujarnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)