Jakarta – Status Gunung Agung yang terletak di Kabupaten Karangasem, Bali, menunjukkan peningatan aktivitas vulkanik sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pun telah menaikkan status Gunung Agung dari level II (Waspada) ke level III (Siaga).
Penetapan status siaga Gunung Agung ini terhitung mulai hari Senin (18/9/2017) pukul 21.00 Wita.
“Kepala PVMBG telah melaporkan kenaikan status Gunung Agung ini kepada Kepala BNPB, BPBD Provinsi Bali, dan BPBD Kabupaten Karangasem untuk mengambil langkah-langkah antisipasi menghadapi kemungkinan terburuk dari meletusnya Gunung Agung,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangannya, Senin (18/9/2017).
Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dan beraktifitas seperti biasanya namun tetap waspada dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait status siaga Gunung Agung.
“Masyarakat silakan tetap beraktivitas normal. Wisatawan silakan tetap berkunjung ke Bali. Taati semua rekomendasi dan saran dari pemerintah dan pemda,” tutur Sutopo.
Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktifitas pendakian atau kegiatan apapun dalam radius 6 kilometer dari kawah Gunung Agung.
“PVMBG merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak beraktivitas, tidak melakukan pendakian, dan tidak berkemah di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 6 km dari kawah puncak Gunung Agung,” ujar Sutopo.
Sutopo juga menambahkan, Gunung Agung sedang dalam keadaan tidak stabil, karena itu kemungkinan terjadinya erupsi cukup besar.
“Aktivitas Gunung Agung teramati semakin meningkat dari kondisi level II (Waspada) dengan terekamnya kegempaan-kegempaan vulkanik yang mengindikasikan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Agung saat ini dalam keadaan tidak stabil sehingga probabilitas untuk terjadi letusan menjadi semakin meningkat,” terangnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)