Jakarta – Setelah ditangkapnya Asma Dewi (52), polisi terus melakukan pendalaman terkait peran tersangka dalam aktifitas kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.
Berdasarkan sejumlah barang bukti yang berhasil didapatkan polisi, Asma Dewi diduga berperan aktif dalam kegiatan Saracen dengan masuk ke dalam grup WhatsApp (WA) yang diberi nama Gerakan Merah Putih Prabowo Subianto (GMPPS).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Irwan Anwar, tidak menurutp kemungkinan Asma DEwi memiliki peranan penting dalam penyebaran ujaran kebencian menjelang Pilpres 2019.
“Saya tidak bisa mengatakan itu. Ini hanya sebagian kecil saja dan kami terus bekerja keras untuk mengungkap ini,” jelas Irwan Anwar, di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Seperti diketahui, Asma Dewi diduga mendanai kegiatan kelompok Saracen dan juga ikut menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA.
“Semua masih didalami. Semua akan terlihat dari barang bukti yang kami dalami,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya, Asma Dewi ditangkap dan dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)