Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam, penyidik Komisi Pemberantaan Korupsi ( KPK) menetapkan status tersangka kepada empat orang terkait dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Banjarmasin.
Keempat orang yang keluar dari ruangan pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi oranye yakni Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga selaku Ketua Pansus, Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keempatnya akan ditahan di tiga tempat yang berbeda. Iwan dan Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, Muslih akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Trensis ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
(samsul arifin – www.harianindo.com)